UKM & UMKM apakah yang dimaksud itu?
UKM
UKM adalah usaha kecil menengah yang artinya merupakan
sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri pelakunya adalahnya
perorangan atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan yang
dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.
UMKM
UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang artinya
merupakan usaha prosuktif milik badan usaha atau perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro, kecil, menengah yang diatur dalam undang-undang.
Perbedaan UKM dan
UMKM
Dari pembahasan diatas, perbedaan UKM dan UMKM dapat kita
simpulkan dibawah ini:
Modal
Perbedaan UKM dan UMKM dari modal yang digunakan saat
mendirikan usaha. Modal untuk mendirikan UKM sebesar 45 juta, sedangkan modal
awal untuk UMKM sebesar 250 juta atau bisa juga mendapatkan bantuan dari
pemerintah untuk mendapatkan modal tersebut.
Adanya peran pemerintah membantu produk UMKM jember daripada
UKM dikarenakan UKM usahanya lebih bersifat perorangan dengan usaha dan
keuntungan kecil. Serta UKM kurang memiliki pengaruh terhadap perkembangan
ekonomi di Indonesia.
Jumlah tenaga kerja
Perbedaan berikutnya terletak yang terlihat begitu jelas
yaitu dari jumlah tenaga kerja. Usaha UKM yang memang berskala kecil jumlah
tenaga yang dimilikinya yaitu sekitar 5 smapai 29 orang. Lain halnya dengan
UMKM yang memang memiliki jumlah tenaga kerja mulai 20 sampai 100 orang. Dengan
semakin banyak tenaga kerja tentunya emakin besar pula pendapatan yang
dihasilkan. Selain itu banyaknya jumlah tenaga kerja pun mempercepat produksi
serta target-target yang ditetapkan para pelaku usaha.
Omset penjualan
Perbedaan selanjutnya terlihat dari omset penjualan yang
didapatkjan, karena UKM berskala kecil, maka omset penjualan yang didapatkan
biasanya dibawah 200 juta. Sedangkan omset penjualan dari UMKM memiliki skala
besar hasil yang didapatkan pun cukup yaitu 300 juta. Maka dari itu, dari omset
penjualan tersebut bisa diklasifikasikan bahwasannya jika ada usaha perongan di
bawah 200 juta disebut usaha UKM dan diatas itu disebut dengan UMKM. Jual produk online jember ini juga bisa menambahkan omset anda juga lho.
Aset dan kekayaan
Dari pembahasan sebelumnya, maka sudah menemukan titik
terang tentang perbedaan UKM dan UMKM. Karena itu ketika membahas tentang aset
dan kekayaan maka bisa diimpulkan bahwa UKM ada usaha yang berskala kecil
dengan aset kekayaan yang didapat berkisar jutaan rupiah. Sedangkan UMKM adalah
usaha yang berskala cukup besar dan aset kekayaan yang didapat adalah ratusan
juta rupiah sebagaimana yeng telah dibahas dalam undang-undang dan pembahsan
diatas.
Bagi anda yang minat bisa langsung hubungi 0877 7530 9776
(Fegi Ayu Merina) terima kasih.

Komentar
Posting Komentar