SYARAT DAN PROSEDUR JUAL BELI TANAH


Tanah adalah kebutuhan primer manusia yang tidak terelakan. Akan datang masanya anda akan mencari rumah idaman anda, untuk itu anda akan melalui serangkaian transaksi jual beli tanah. Meskipun cukup rumit tetapi anda harus cukup sabar demi mewujudkan impiannya untuk memperoleh tanah. Anda tidak perlu bingung untuk mencari tanah lahan kosong di JUAL BELI TANAH MURAH daerah jmeber tersedia dan juga ada JUAL BELI PROPERTY MURAH.

Menurut Undang - Undang Pokok Agrarian (UUPA) jual beli adalah proses adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah terang dan tunai, yaitu transaksi yang dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan secara tunai.

Sebelum melakukan proses jual beli tanah, penjual atau pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Transaksi jual beli mmebutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsung.

DATA PENJUAL

Berikut ini data-data yang perlu disiapkan antara lain;
1.Foto kopy KTP
2.KK (kartu keluarga)
3.Surat nikah
4.Asli sertifikat hak tanah yang akan dijual meliputi (sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna uasha, hak milik satuan rumah susun)
5.Bukti pembayaran pajak dan bangunan
6.NPWP
7.Foto kopy surat keterangan WNI
8.Surat bukti persetujuan suami istri

DATA PEMBELI

1.Foto kopi KTP
2.Kartu keluarga (KK)
3.Surat nikah
4.NPWP

PROSE PEMBUATAN AJB DIKANTOR PPAT

Sebelum mebuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan.

PEMBUATAN AJB

Pembuatan AJB harus dihadiri oleh pembeli dan penjual atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta, apabila pihak penjual dan pembeli menyetujui isi akta tersebut akan akan ditandatangani oleh penual, pembeli, saksi dan PPAT.

PROSES KANTOR PERTANAHAN

Yuk simak berkas-berkas yang harus diserahkan ke kantor pertanahan untuk balik nama tanah tersebut.
Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani, akta jual beli dari PPAT, sertifikat ha katas tanah, fotokopy KTP penjual dan pembeli, bukti lunas pembayaran PPH dan BPHTB.
Setelah semua berkas itu diserahkan ke kantor pertanahan, aka nada tanda penerima yang akan diserahkan kepada pembeli tersebut.

TANAH WARISAN

Jika seseorang atau suami istri meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh kepada para ahli waris. Dan jika ahli waris itu menginginkan jual beli tanah tersebut, tanah itu harus di balik nama ahli waris terlebih dahulu.

Teliti dan jeli adalah hal yang sangat penting sebelum melakukan jual beli tanah

Dalam melakukan hal yang teliti dalam jual beli tanah memang memakan waktu yang lama dan membutuhkan banyak usaha dalam melakukan transaksi pembelian tanah atau rumah impian anda. Bersabar dan pelajari setiap langkah dengan teliti dan cermat sehingga terhindar dari kekeliruan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips menata kamar tidur untuk anak kembar

TAMPIL CANTIK DENGAN TAS MODERN

Itip yuk manfaat social media untuk bisnis