SYARAT DAN PROSEDUR JUAL BELI TANAH
Tanah adalah
kebutuhan primer manusia yang tidak terelakan. Akan datang masanya anda akan
mencari rumah idaman anda, untuk itu anda akan melalui serangkaian transaksi
jual beli tanah. Meskipun cukup rumit tetapi anda harus cukup sabar demi
mewujudkan impiannya untuk memperoleh tanah. Anda tidak perlu bingung untuk
mencari tanah lahan kosong di JUAL BELI TANAH MURAH daerah jmeber
tersedia dan juga ada JUAL BELI PROPERTY MURAH.
Menurut Undang
- Undang Pokok Agrarian (UUPA) jual beli adalah proses adalah proses yang dapat
menjadi bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya
adalah terang dan tunai, yaitu transaksi yang dilakukan di hadapan pejabat umum
yang berwenang dan dibayarkan secara tunai.
Sebelum melakukan
proses jual beli tanah, penjual atau pembeli harus memastikan bahwa tanah
tersebut tidak sedang dalam sengketa. Transaksi jual beli mmebutuhkan data-data
yang akurat selama proses berlangsung.
DATA PENJUAL
Berikut ini
data-data yang perlu disiapkan antara lain;
1.Foto kopy
KTP
2.KK (kartu
keluarga)
3.Surat
nikah
4.Asli
sertifikat hak tanah yang akan dijual meliputi (sertifikat hak milik, hak guna
bangunan, hak guna uasha, hak milik satuan rumah susun)
5.Bukti
pembayaran pajak dan bangunan
6.NPWP
7.Foto kopy
surat keterangan WNI
8.Surat bukti
persetujuan suami istri
DATA PEMBELI
1.Foto kopi
KTP
2.Kartu
keluarga (KK)
3.Surat
nikah
4.NPWP
PROSE PEMBUATAN AJB DIKANTOR PPAT
Sebelum mebuat
AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor
pertanahan.
PEMBUATAN AJB
Pembuatan AJB
harus dihadiri oleh pembeli dan penjual atau orang yang diberi kuasa dengan
surat kuasa tertulis. PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta, apabila
pihak penjual dan pembeli menyetujui isi akta tersebut akan akan ditandatangani
oleh penual, pembeli, saksi dan PPAT.
PROSES KANTOR PERTANAHAN
Yuk simak berkas-berkas
yang harus diserahkan ke kantor pertanahan untuk balik nama tanah tersebut.
Surat permohonan
balik nama yang sudah ditandatangani, akta jual beli dari PPAT, sertifikat ha
katas tanah, fotokopy KTP penjual dan pembeli, bukti lunas pembayaran PPH dan
BPHTB.
Setelah semua
berkas itu diserahkan ke kantor pertanahan, aka nada tanda penerima yang akan
diserahkan kepada pembeli tersebut.
TANAH WARISAN
Jika seseorang
atau suami istri meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh
kepada para ahli waris. Dan jika ahli waris itu menginginkan jual beli tanah
tersebut, tanah itu harus di balik nama ahli waris terlebih dahulu.
Teliti dan
jeli adalah hal yang sangat penting sebelum melakukan jual beli tanah
Dalam melakukan
hal yang teliti dalam jual beli tanah memang memakan waktu yang lama dan
membutuhkan banyak usaha dalam melakukan transaksi pembelian tanah atau rumah
impian anda. Bersabar dan pelajari setiap langkah dengan teliti dan cermat sehingga
terhindar dari kekeliruan.
Komentar
Posting Komentar